TRIBUNNEWS.COM. JAKARTAÂ - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Dion Y Pongkor, mendatangi Komnas HAM untuk mencari kebenaran. Mereka berharap keadilan bagi Raffi ditegakkan.
 "Kami tempuh berbagai upaya hukum untuk mencari kebenaran, membuka fakta, mencari keadilan terhadap Raffi. Kami laporkan berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan BNN. Pertama, mengenai proses hukum yang berlarut-larut. Sampai saat ini, berkas perkara Raffi P19, sementara dia sudah 3 bulan di Lido dan tidak dilakukan rehab terhadap Raffi karena memang dari awal dia bukan pecandu narkotika. Tapi BNN tetap menempatkan di Lido tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum sampai kapan," ungkapnya, saat ditemui di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Dion pun menjelaskan hal yang dirasa ganjil dalam kasus ini.
"Diskriminasi BNN terhadap kasus Raffi. Raffi dikatakan pengguna metilon (tidak diatur dalam UU narkotika). Saat penangkapan dirilis, hanya Raffi yang diumumkan secara lengkap, 16 lainnya hanya inisial. Berikutnya, Raffi di rehab tapi sama sekali enggak ada bukti dia pecandu. Saat di rehab, teman-temannya yang masuk rehab karena kandungan positif narkotika sudah dikeluarkan. Sementara Raffi, dengan alasan enggak jelas tetap di Lido," ungkapnya.
Tak hanya itu, selama mencari keadilan, Raffi tak bisa dilibatkan, terlebih saat sidang praperadilan.
"Berikutnya, soal upaya hukum Raffi dan dihalang-halangi BNN. Melanggar pasal 17 UU HAM bahwa setiap orang berhak mengajukan upaya hukum baik itu pidana, perdata, adm, untuk cari kebenaran dan keadilan. Dalam praperadilan sudah diperintahkan Raffi dihadirkan, tapi BNN tanpa alasan jelas dengan sengaja tidak menghadirkan Raffi. Ini perampasan HAM. Dengan tidak hadirnya Raffi dalam menggunakan hak hukumnya, kami merasa dirugikan. Dan masih banyak lagi," ungkapnya.
Icha
http://www.tribunnews.com/2013/04/24/raffi-ahmad-merasa-nasibnya-digantung-dan-didiskriminasi-bnn