Jumat, 26 April 2013

Beranda » » Sinetron "Si Biang Kerok Cilik" Dinilai Penuh Adegan Kekerasan - Gatra

Sinetron "Si Biang Kerok Cilik" Dinilai Penuh Adegan Kekerasan - Gatra

Diskusi Kekerasan Anak pada Tayangan Televisi (GATRAnews/Venny Tania)Jakarta, GATRAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar diskusi terbatas mengenai dampak tayangan televisi, khususnya sinetron terhadap perilaku kekerasan anak. Salah satu tayangan yang disorot, yakni sinetron "Si Biang Kerok Cilik" yang tayang di SCTV. Lembaga pemerhati tayangan televisi, Remotivi, menemukan banyak adegan kekerasan dalam sinetron tersebut, yang dinilai akan mempengaruhi penonton anak-anak.

"Dari tujuh episode yang diamati, ada 49 adegan yang menampilkan kekerasan fisik seperti menendang, memukul, meninju, menampar, mendorong, dan lain-lain. 85 dialog mengandung kekerasan verbal. Tindakan kekerasan selalu muncul disertai justifikasi misalnya karena perlakuan tidak adil atau membela yang lemah. Dan tidak ada konsekuensi negatif saat kekerasan dilakukan," papar koordinator advokasi Remotivi Nurvina Alifa, dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Sementara, Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina M. Armando mengatakan, KPI sudah melayangkan surat teguran dan memanggil pihak terkait untuk memperbaiki sinetron Biang Kerok Cilik tersebut. "Bulan Januari sudah dipanggil dan kita minta salah satu karakternya diubah. Kami lihat perbaikan itu ada. Namun pengaduan publik masih tetap ada dan masih banyak kekurangan. Masalah perlindungan anak tidak mendapat perhatian stasium TV," ujarnya.

"Padahal menurut Undang-Undang, anak itu rentan terpengaruh," Nina, menambahkan. Frekuensi siaran televisi dan radio, lanjutnya, seharusnya adalah milik publik dan lembaga penyiaran harus memperhatikan berbagai rambu dan koridor etika.

Lebih lanjut Nina menjelaskan, kekerasan pada anak di televisi mencakup hal-hal seperti anak yang diwawancara bukan pada kapasitasnya, adegan merokok di jam tayang anak-anak, dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual namun tidak disamarkan. KPI mengklaim menerima banyak mengadukan jam tayang atau materi siaran yang tidak mendidik untuk anak-anak dari publik.

Sementara KPAI, sebagai lembaga negara independen yang bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, meminta semua lembaga penyiaran untuk menghentikan semua tayangan sinetron yang mengandung unsur kekerasan.

"Kami mengajak pemangku kepentingan di industri televisi tidak menampilkan tempat seperti sekolah, panti asuhan menjadi tempat berlangsungnya adegan kekerasan. Juga meminta dunia usaha untuk tidak menempatkan iklan produk mereka pada siaran TV yang mengandung unsur kekerasan pada anak karena menjadi pencitraan buruk bagi perusahaan," tegas Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Apong Herlina. (*/Ven)

Berita Lainnya :

http://www.gatra.com/entertainmen/tv/29075-kpai-sorot-sinetron-si-biang-kerok-cilik.html